Sosialisasi Antrean Online Mengunakan Applikasi Mobile JKN Versi 2.0

Saat ini kita telah berada di era revolusi industry 4.0, dimana era ini menuntut segala bidang yang mau atau tidak mau harus terus bergerak secara dinamis. Perkembangan era digital ini akan terus berjalan tanpa bisa dihentikan. Karena sebenarnya masyarakat sendiri yang meminta dan menuntut segala sesuatu menjadi lebih praktis dan efisien. Perubahan jaman ini juga selain menuntut keberadaan sarana dan prasarana yang canggih serta diiringi dengan teknologi yang memadai, juga harus diiringi dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi soft dan hard skill yang tinggi, berdaya saing, kreatif dan mampu berkolaborasi dengan semua level profesi.

Salah satu hal yang tidak bisa lepas dari revolusi 4.0 adalah penggunaan teknologi di bidang layanan jasa kesehatan seperti di Rumah Sakit. Demi meningkatkan mutu layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, BPJS Kesehatan telah melakukan evaluasi sekaligus melakukan pemanfaatan sistem antrean online kepada seluruh FKTP dan FKTL mitra BPJS di seluruh provinsi terkhusus di Sulawesi Selatan.

Rumah Sakit Maryam citra Medika merupakan salah satu rumah sakit di Sulawesi Selatan yang telah menerapkan sistem antrean berbasis online menggunakan applikasi Mobile JKN. Rabu (26/01/2022), RS. Maryam Citra Medika telah melakukan sosialisasi bersama Bpjs Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar kepada seluruh PIC Bpjs di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ada di Kabupaten Takalar. Sosialisasi yang berlangsung di aula pertemuan Lt. 3 RS. Maryam Citra Medika dihadiri oleh PIC Bpjs perwakilan masing-masing Puskesmas yang ada di Kabupaten Takalar.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, Nasir Bunga mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh RS. Maryam Citra Medika ini merupakan suatu langkah yang tepat guna memberikan pemahaman yang mudah tentang pengoperasian dan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN kepada para petugas PIC Bpjs yang ada di Puskesmas sehingga mampu disosialisasikan kembali kepada peserta JKN-KIS yang ada di wilayah puskesmas masing-masing.

“Besar harapan kita bersama dengan adanya sosialisasi ini maka kita semua terutama rekan sejawat yang bertugas di FKTP bisa tau dan mampu mengoperasikan serta memberikan pemahaman kembali ke masyarakat tentang manfaat aplikasi Mobile JKN ini sehingga dapat membantu memudahkan peserta JKN-KIS dalam mendapatkan layanan kesehatan” jelas Nasir B, Rabu (26/01/2022).

Senada dengan hal tersebut, Direktur Rumah Sakit Maryam Citra Medika, dr. H. A. Rivai Ibrahim mengatakan bahwa sistem antrean online ini merupakan inovasi baru yang sesuai dengan fokus utama BPJS Kesehatan Tahun 2022 yakni Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan tentunya akan sangat memudahkan peserta JKN-KIS dalam mendapatkan layanan kesehatan di tingkat pertama terutama di tingkat lanjut seperti di rumah sakit nantinya sehingga memberikan kenyamanan kepada pasien tanpa harus antre lama dan berdesak desakan.

dr. A. Rivai Ibrahim menambahkan pada kesempatan ini juga Rumah Sakit Maryam Citra Medika akan terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada segenap masyarakat Kabupaten Takalar, dimulai dari peningkatan SDM, Mutu Layanan dan Fasilitas yang memadai bagi masyarakat yang berobat di Rumah Sakit Maryam Citra Medika. Tak lupa dirinya juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPJS Kesehatan yang senangtiasa memberikan dukungan dan dorongan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada peserta JKN-KIS terutama yang mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Maryam Citra Medika.

Avatar
admin

Rumah sakit umum yang terletak di Jl. Poros Takalar - Makassar Kel. Bajeng Kec. Pattallassang Kab. Takalar Https://goo.gl/maps/7gzytmhfqbs6flqd8 . Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar memiliki berbagai jenis layanan seperti rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, persalinan dan pemeriksaan penunjang lainnya seperti laboratorium, radiologi dan apotek 24 jam

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.